Join venture

Apa itu join venture?
Joint venture adalah istilah dari usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan, baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Singkatnya, perusahaan joint venture adalah perusahaan patungan.

Manfaat join venture
Joint venture atau usaha patungan memiliki banyak manfaat, di antaranya:
Membagi risiko: Risiko bisnis dibagi dengan perusahaan lain yang terlibat dalam joint venture.

Menghemat biaya: Biaya dapat dibagi dan sumber daya dapat dioptimalkan.

Memperluas pasar: Pasar dapat diperluas ke negara atau wilayah yang sebelumnya tidak terjangkau.

Menggabungkan sumber daya dan keahlian: Keahlian dan sumber daya yang saling melengkapi dapat dimanfaatkan.

Meningkatkan inovasi: Inovasi dapat ditingkatkan.

Akses ke teknologi: Teknologi yang lebih canggih dapat diakses atau produk baru dapat dikembangkan.

Akses ke pasar dan jaringan distribusi baru: Akses ke pasar dan jaringan distribusi baru dapat diperoleh.

Meningkatkan produktivitas: Produktivitas dapat ditingkatkan.

Menghasilkan laba yang lebih besar: Laba yang lebih besar dapat dihasilkan.

Menyediakan kesempatan: Kesempatan untuk mendapatkan kapasitas dan keahlian baru dapat diperoleh


Jenis join venture
Jenis joint venture terbagi menjadi dua, yaitu joint venture domestik dan joint venture internasional:
Joint venture domestik
Kerja sama yang dilakukan antara perusahaan-perusahaan yang berada di dalam negeri
Joint venture internasional
Kerja sama yang dilakukan antara perusahaan-perusahaan yang salah satunya adalah perusahaan asing

Selain itu, joint venture juga dapat dibedakan berdasarkan bentuknya, yaitu:
Strategic Alliance
Kemitraan strategis yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki tujuan serupa, namun tidak membentuk entitas baru
Equity Joint Venture
Kemitraan ekuitas yang dilakukan dengan membentuk entitas baru dan membagi kepemilikan saham sesuai kontribusi masing-masing perusahaan
Contractual Joint Venture
Kemitraan kontrak yang dilakukan tanpa membentuk entitas baru, biasanya berdasarkan kesepakatan kontrak tertulis

Dasar Hukum Joint Venture
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2001.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai